Permohonan bantuan sosial pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang, permohonan tersebut seiring dengan jumlah target dan kuota yang di sediakan oleh pemerintah daerah. Kuota dan target tersebut dari tahun ke tahun rata-rata jumlah penerima mencapai ribuan sehingga memerlukan sebuah pengolah data yang baik dan dapat di akses tingkat desa hingga tingkat kabupaten.

Halaman antarmuka website Sistem Informasi RTLH
Pengalaman tahun sebelumnya yang masih menggunakan olah data secara manual menggunakan excel sering terjadi duplikasi data dalam setiap pengajuan dan pelaporan, disamping itu akan kesulitan dalam melaksanakan verifikasi data antara yang sudah menerima bantuan dan yang baru mengajukan karena harus cek data satu persatu. Hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.
Isi dari olah data ini meliputi Pengajuan Bantuan (e-proposal) yang didalamnya mencakup data panitia, data penerima, data RAB dan foto-foto RTLH, kemudian filtering penerima bansos dan output laporan. Input data tersebut dilakukan oleh user dari desa-desa yang mengajukan bansos RTLH lalu di verifikasi oleh verifikator tingkat kecamatan dan terakhir oleh verifikator tingkat kabupaten. Jumlah pengajuan permohonan adalah beradasarkan jumlah kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten kepada desa tersebut.
Pembuatan Sistem Informasi RTLH berbasis Web saat ini masih pada tahap penyempurnaan, lalu akan dilaksanakan semacam pelatihan kepada calon user baik dari kecamatan maupun desa. Diharapkan pada Anggaran Perubahan 2018 nanti sudah dapat di pergunakan.