Kembali

Renstra DPRKP 2025 -2026 dan Renja Tahun 2023

UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, dan diperkirakan diperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun 2025. Sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022, tahun 2023, atau tahun 2024.


Terhadap kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2022 telah diterbitkan Inmendagri No. 70 Tahun 2021, daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2023 telah diterbitkan Inmendagri No. 52 Tahun 2022 sehingga untuk daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2024 juga dilanjutkan kebijakan sejenis dengan perbaikan/penyesuaian yang diperlukan. Kabupaten Magelang termasuk salah satu dari 53 Kabupaten/Kota yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2024, sehingga terdapat kekosongan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sampai dilantiknya Bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024. Oleh karena itu untuk perencanaan tahun 2025 dan tahun 2026 perlu disusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Magelang Tahun 2025-2026. Dokumen RPD tersebut bersifat transisi menunggu Bupati Magelang terpilih dan definitif. Dokumen ini diperlukan sebagai pedoman bagi penjabat kepala daerah untuk memastikan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Selanjutnya dokumen RPD ini ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala PD dengan menyusun Renstra PD Kabupaten Magelang Tahun 2025-2026. 

Download Renja DPRKP Tahun 2023

Download Renstra DPRKP Tahun 2025 - 2026