Realisasi Bantuan Sosial RTLH Kab. Magelang Tahun 2017


Created At : 2017-12-09 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Berita Utama Dibaca : 634

Kota Mungkid, 9 Desember 2017. Program bantuan sosial pemugaran rumah tidak layah huni (RTLH) Kabupaten Magelang merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu agar mempunyai rumah yang layak untuk hunian. Hal ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana disebutkan bahwa “ pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat". Sebagai wujud nyata pelaksanaan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten Magelang di Tahun Anggaran 2017 ini telah merealisasikan pencairan dana stimulan bagi masyarakat Kabupaten Magelang pada tahap I sebanyak 1.945 unit rumah dengan nilai Rp. 19.450.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan pada tahap II telah diajukan pencairannya kepada BPPKAD sebanyak 562 unit rumah senilai Rp. 5.620.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh juta rupiah).


Untuk Tahun Anggaran 2017 Perubahan sudah dalam proses SK Bupati Magelang dengan jumlah 710 unit rumah dengan nilai Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah).

Diharapkan dengan bantuan dana tersebut masyarakat dapat merehabilitasi/membangun rumah yang layak untuk di huni. Kalau di hitung dengan nilai uang yang diberikan tentu masih jauh dari harapan masyarakat, karena bantuan tersebut bersifat stimulan yang artinya merupakan pancingan maka diharapkan tumbuh kesadaran swadaya dari masyarakat untuk membantu tetangga nya yang kurang mampu untuk dapat memiliki rumah yang layak huni.

GALERI FOTO

Agenda

Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023