PISEW adalah kependekan dari Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekomomi Wilayah

TUJUAN PROGRAM:
Menyediakan atau Meningkatan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
SASARAN PROGRAM:
- Terbangunnya infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan
- kapasitas dan partisipasi masyarakatMeningkatnya dalam proses perencanaan pembangunan.
- Mendayagunakan sumber
daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROGRAM


PENDEKATAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN LOKASI
Terdiri dari 1 lokasi desa sebagai pusat pertumbuhan dan 1 - 2 lokasi desa sebagai penyangga kawasan


Lokasi Sasaran TA.2017
Lokasi pelaksanaan kegiatan PISEW adalah kawasan permukiman perdesaan di kecamatan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri PUPR No.164/KPTS/M/2017 tetang “Penetapan Lokasi Program TA.2017â€
Lokasi
sasaran Pelaksanaan PISEW TA. 2017 berjumlah 400 Kawasan/ Kecamatan, dengan
rincian sebagai berikut :
Dalam Kepmen PUPR secara langsung menetapkan 2-3 lokasi desa/jorong /banjar atau nama lainnya, dalam 1 kawasan/kecamatan terpilih.


TUGAS TIM PELAKSANA KABUPATEN
- Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat kabupaten dan kecamatan;
- Memfasilitasi berlangsungnya sosialisasi dan pengenalan kegiatan PISEW;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat kabupaten dan kecamatan;
- Memfasilitasi berlangsungnya sosialisasi dan pengenalan kegiatan PISEW;
- Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi pelaksanaan kegiatan PISEW, baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan dengan desa;
- Memfasilitasi dan membantu proses kelengkapan legalitas BKAD, untuk pencatatan kelembagaan di notaris dan di Bappermas;
- Melakukan sinkronisasi kegiatan program pembangunan Kabupaten dengan program PISEW untuk meningkatkan dampak pembangunan dan menghindari tumpang tindih kegiatan;
- Menjadi bagian dari Tim Monitoring Propinsi serta Tim Penilaian akhir hasil pekerjaan yang dibentuk oleh Provinsi untuk fungsi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan;
- Memfasilitasi proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan dan mendorong pembentukan kelompok-kelompok pemelihara, untuk pelestarian hasil-hasil pembangunan.
JENIS INFRASTRUKTUR




Program PISEW di Kabupaten Magelang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2017 tanggal 21 Maret 2017 antara lain:
A.
Kecamatan Borobudur
- Desa Candirejo
- Desa Kenalan
- Desa Bigaran
- Desa Sambeng
- Desa Ngargogondo
- Desa Wanurejo
B.
Kecamatan Dukun
- Desa Paten
- Desa Sewukan
- Desa Krinjing
- Desa Sengi
C.
Kecamatan Mungkid
- Desa Ngrajeg
- Desa Paremono
- Desa Bumirejo
- Desa Blondo
- Desa Ambartawang
D. Kecamatan Kajoran
- Desa Sukomakmur
- Desa Sukomulyo
- Desa Sutopati
E.
Kecamatan Bandongan
- Desa Ngepanrejo
- Desa Sukosari
- Desa Kedungsari
- Desa Sidorejo
- Desa Rejosari
F.
Kecamatan Grabag
- Desa Pesidi
- Desa Sugihmas
- Desa Salam
- Desa Ketawang
- Desa Banaran
G.
Kecamatan Ngablak
- Desa Ngablak
- Desa Girirejo
- Desa Pandean