Kota Mungkid, 29 Januari 2020. Berkembangnya jumlah penduduk akan selalu beriring dengan bertambahnya jumlah rumah, sedangkan rumah-rumah yang ada sekarang masih banyak jumlahnya yang masih dalam kategori tidak layak huni. Munculnya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan hanya karena bahan-bahan pembuat rumah tidak memenuhi syarat teknis, namun karena usia rumah yang sudah cukup tua sehingga membutuhkan perbaikan atau rehab. Harga-harga kebutuhan hidup masyarakat yang tidak seimbang dengan penghasilan seringkali menjadi kendala untuk memperbaiki rumahnya.

Rapat Persiapan Pelaksanaan DAK 2020 DPRKP Kab. Magelang
Di Kabupaten Magelang sebagaimana di daerah lain di Indonesia, memberikan perhatian yang serius agar masyarakat mempunyai rumah yang layak sebagai tempat tinggal, terbukti pada setiap tahun mengucurkan dana bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu (miskin) maupun masyarakat berpenghasilan rengah (MBR).
Salah satu kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni di Kabupaten Magelang adalah melalui Dana Aloksi Khusus (DAK) Bidang Perumahan. Program ini lebih menyasar RTLH di kawasan kumuh perkotaan, dimana lokasinya telah ditetapkan melalui SK Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 dengan luas total 85,09 hektar yang tersebar di 9 lokasi di 4 kecamatan. Pada tahun 2020 ini Kabupaten mendapatkan alokasi sebanyak 167 unit di 7 lokasi yaitu Kelurahan Secang, Desa Madusari Secang, Desa Borobudur, Desa Sokorini, Desa Keji, Desa Tamanagung dan Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Sebagai persiapan pelaksanaan program DAK Perumahan ini, DPRKP selaku SKPD teknis yang memfasilitasi program ini melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan DAK dengan mengundang para Kepala Desa/Lurah dan Camat yang tahun ini mendapat alokasi bantuan, pada rapat ini diharapkan desa-desa tersebut mengusulkan by name by address calon penerima bantuan, hal ini bertujuan agar lebih tepat sasaran.