Kota Mungkid, 2 Juni 2022. Siteplan atau Rencana Tapak adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan ataupun kavling termasuk tata guna lahan dan perencanaan jalan beserta fasilitas penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Areal pelaksanaan biasanya juga meliputi gambaran mengenai jalan, jalur listrik, air bersih serta berbagai fasilitas umum lainnya.
Cek Lapangan pada proses persetujuan siteplan
Siteplan sangat berguna dalam membangun sebuah perumahan, disamping sebagai panduan dalam pembangunan juga akan memudahkan dalam pemasaran perumahan nantinya. Pembeli rumah dapat melihat dan membandingkan antara perumahan A dengan Perumahan B dengan melalui siteplan. Selain itu, Siteplan merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dilampirkan dalam sebuah dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, hal ini sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Dokumen Siteplan wajib dibuat dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah, hal ini bertujuan agar pelaku pengembang perumahan dapat menjamin Perumahan yang dibangun telah sesuai standar kenyamanan, keamanan dan kesehatan lingkungan.
GALERI FOTO
Agenda
Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023
Created At : 2022-06-02 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Berita Utama Dibaca : 690