Pendataan RTLH untuk DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Magelang


Created At : 2017-10-05 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 545

Dalam rangka melaksanakan program pemerintah pusat dibidang peningkatan kuantitas perumahan yang merupakan salah satu hasil Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik untuk APBN Tahun Anggaran 2018 dimana untuk Kabupaten Magelang mendapatkan kuota 250 RTLH. Dari kuota sebesar itu di alokasikan di wilayah Kecamatan Mertoyudan, hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mengalokasikan DAK Fisik ini pada Kawasan Kumuh yang telah ditetapkan oleh Bupati.

Survery dan Verifikasi unit RTLH di Dusun Dampit Desa Mertoyudan Kabupaten Magelang

Dalam pelaksanaannya, unit-unit RTLH yang akan mendapatkan bantuan diusulkan oleh desa, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang. Pada tahap ini untuk memperoleh informasi biodata rumah dan pemilik rumah, diantaranya adalah rumah harus berdiri  diatas tanah milik sendiri, tanah tersebut tidak dalam sengketa, penghasilan bulanan pemilik rumah dan kesanggupan untuk swadaya.

Pada tahapan selanjutnya pelaksanaannya akan didampingi oleh fasilitator, dimana pada tahap ini akan dilakukan penilaian secara teknis terhadap unit RTLH tersebut yang mencakup diantaranya adalah kelayakan terhadap besar kecilnya bantuan dimana besaran bantuan paling rendah adalah Rp. 7,5 juta, sedang Rp. 10 juta dan paling tinggi Rp. 15 juta.

Unit-unit RTLH yang diusulkan mencakup 8 Desa di Kecamatan Mertoyudan yaitu Kelurahan Sumberejo, Desa Mertoyudan, Desa Bulurejo, Desa Pasuruhan, Desa Kalinegoro, Desa Deyangan, Desa Banyurojo dan Desa Banjarnegoro.

GALERI FOTO

Agenda

Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023