Kembali

Lowongan TFL di Kabupaten Magelang Masih Diminati

Kota Mungkid, 13 Agustus 2020. Tahun 2020 merupakan tahun yang istimewa, di tahun ini wabah Covid-19 mampu "mengacaukan" agenda-agenda dunia, covid-19 mampu menjadi momok yang sangat menakutkan umat manusia, hingga di banyak negara menerapkan kebijakan khusus untuk penanganan wabah mematikan ini, tidak terkecuali Indonesia.  Banyak kegiatan pemerintahan yang ditunda agar anggarannya dialihkan untuk penanganan wabah covid-19, salah satunya adalah kegiatan bantuan pemugaran rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran DAK. Namun dengan kebijakan pemerintah, pada akhir bulan Juni kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran cadangan, hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

 

 

Berkas lamaran TFL DAK di DPRKP Kab. Magelang


Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan sisa waktu efektif sekitar 4 bulan pemerintah daerah yang menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan dan dibuktikan dengan Surat Kesanggupan yang ditanda tangani Kepala Daerah harus bergerak cepat agar dapat selesai tepat waktu di akhir tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan Kegiatan Bantuan Pemugaran Rumah yang bersumber dari DAK ini telah membuka lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan sampai batas akhir kesempatan telah melamar sebanyak 89 pelamar, nantinya akan di ambil 5 orang. Proses seleksi akan dilaksanakan secepatnya sehingga minggu depan pelamar yang dinyatakan lolos akan segera diterjunkan ke lapangan.