Kota Mungkid, 13 Agustus 2020. Tahun
2020 merupakan tahun yang istimewa, di tahun ini wabah Covid-19 mampu
"mengacaukan" agenda-agenda dunia, covid-19 mampu menjadi momok yang
sangat menakutkan umat manusia, hingga di banyak negara menerapkan kebijakan
khusus untuk penanganan wabah mematikan ini, tidak terkecuali Indonesia.
Banyak kegiatan pemerintahan yang ditunda agar anggarannya dialihkan untuk
penanganan wabah covid-19, salah satunya adalah kegiatan bantuan pemugaran
rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran DAK. Namun dengan kebijakan pemerintah, pada akhir bulan Juni kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni tersebut dapat
dilaksanakan dengan menggunakan anggaran cadangan, hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Berkas lamaran TFL DAK di DPRKP Kab. Magelang
Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan sisa waktu
efektif sekitar 4 bulan pemerintah daerah yang menyatakan sanggup
melaksanakan kegiatan dan dibuktikan dengan Surat Kesanggupan yang ditanda tangani
Kepala Daerah harus bergerak cepat agar dapat selesai tepat waktu di akhir tahun
anggaran.
Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan Kegiatan Bantuan
Pemugaran Rumah yang bersumber dari DAK ini telah membuka lowongan Tenaga
Fasilitator Lapangan (TFL), dan sampai batas akhir kesempatan telah melamar
sebanyak 89 pelamar, nantinya akan di ambil 5 orang. Proses seleksi akan
dilaksanakan secepatnya sehingga minggu depan pelamar yang dinyatakan lolos
akan segera diterjunkan ke lapangan.