Kembali

Lokasi dan Luasan Kawasan Kumuh di Kabupaten Magelang Bakal Direvisi

Kota Mungkid, 27 Februari 2020. Kawasan Kumuh merupakan sebuah kawasan dengan kepadatan populasi yang tinggi di sebuah kota dengan penghuni yang umumnya masyarakat miskin. Hampir disemua kota di Indonesia mempunyai problem kekumuhan, hal ini disebabkan karena tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah sehingga mereka tidak mampu untuk membangun kawasan hunian yang baik. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi dan mengendalikan kawasan kumuh, yaitu dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai dasar pelaksanaan penanganannya. Walaupun demikian, potensi bertambahnya luasan kawasan kumuh tetap sangat besar, karena pertumbuhan sebuah kawasan selalu mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk, sehingga penetapan kawasan kumuh akan selalu di review agar  penanganan kawasan kumuh dapat lebih optimal.


Survey di Kawasan Kumuh Tegalarum Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan


Di Kabupaten Magelang luasan kawasan kumuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magelang nomor 188.45/498/KEP/25/2014 ditetapakan seluas 85,09 hektar yang berada di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Muntilan, Kecamatan Borobudur, Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Secang. Penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Magelang terus dilakukan sejak SK tersebut diterbitkan, namun sampai dengan tahun 2019 belum mencapai target yang diharapkan sehingga perlu dilakukan review di lapangan. 

Pada Tahun Anggaran 2020 ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang akan melaksanakan kegiatan review kawasan kumuh dan survey lokasi yang mempunyai potensi kumuh, hasil dari review ini nantinya akan dijadikan bahan kajian untuk merevisi SK Kumuh. Dimungkinkan nantinya lokasi kawasan kumuh hasil revisi merupakan representasi kondisi permukiman kumuh di Kabupaten Magelang yang ada pada tiap kecamatan yang bertujuan untuk mengendalikan potensi pertumbuhan kumuh di Kabupaten Magelang.