Kota Mungkid, 27 Februari 2020. Kawasan Kumuh merupakan sebuah kawasan dengan kepadatan populasi yang tinggi di sebuah kota dengan penghuni yang umumnya masyarakat miskin. Hampir disemua kota di Indonesia mempunyai problem kekumuhan, hal ini disebabkan karena tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah sehingga mereka tidak mampu untuk membangun kawasan hunian yang baik. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi dan mengendalikan kawasan kumuh, yaitu dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai dasar pelaksanaan penanganannya. Walaupun demikian, potensi bertambahnya luasan kawasan kumuh tetap sangat besar, karena pertumbuhan sebuah kawasan selalu mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk, sehingga penetapan kawasan kumuh akan selalu di review agar penanganan kawasan kumuh dapat lebih optimal.

Survey di Kawasan Kumuh Tegalarum Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan
Di Kabupaten Magelang luasan kawasan kumuh berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Magelang nomor 188.45/498/KEP/25/2014 ditetapakan seluas 85,09
hektar yang berada di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Muntilan, Kecamatan
Borobudur, Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Secang. Penanganan kawasan kumuh
di Kabupaten Magelang terus dilakukan sejak SK tersebut diterbitkan, namun
sampai dengan tahun 2019 belum mencapai target yang diharapkan sehingga perlu
dilakukan review di lapangan.
Pada Tahun Anggaran 2020 ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Magelang akan melaksanakan kegiatan review kawasan kumuh dan survey
lokasi yang mempunyai potensi kumuh, hasil dari review ini nantinya akan
dijadikan bahan kajian untuk merevisi SK Kumuh. Dimungkinkan nantinya lokasi
kawasan kumuh hasil revisi merupakan representasi
kondisi permukiman kumuh di Kabupaten Magelang yang ada pada tiap
kecamatan yang bertujuan untuk mengendalikan potensi pertumbuhan kumuh di Kabupaten
Magelang.