Kota Mungkid, Juli 2024. LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP.

LKjIP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Adapun tujuan penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kulitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip Good Governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah.