- Kotaku adalah Kota Tanpa Kumuh
- Merupakan Amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman bab VII Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pelaksanaan Program KOTAKU harus mendukung pencapaian target 100-0-100 dan penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan menjadi 0 ha di 2019; luas kawasan kumuh Jawa Tengah di 410 kel kumuh sebesar 3.960,277 ha;
- Di Kabupaten Magelang luas kawasan kumuh di tetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014
tanggal 8 Des Desember 2014 tentang Lokasi Kawasan Kumuh
Perkotaan dengan luas total 85, 09 hektar yang meliputi :
1. Kecamatan Mertoyudan 31,07 hektar
2. Kecamatan Muntilan 38,84 hektar
3. Kecamatan Secang 12, 9 hektar
STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH
- Pendekatan Penanganan Kawasan Kumuh Terfokus dan Tuntas
- kawasan kumuh secara Penanganan komprehensif yakni Infrastruktur, Sosial, dan ekonomi di lokasi kumuh
- Membangun kolaborasi antara pelaku, program dan pendanaan (tingkat komunitas, daerah dan pusat)
TARGET PROGRAM KOTAKU
RUANG LINGKUP PERAN PEMDA SEBAGAI NAKHODA
- Penerbitan berbagai peraturan daerah dan Surat Keputusan Bupati / Walikota yang terkait dengan peningkatan kualitas permukiman seperti Perda Tata Ruang, Perda BG, SPPIP dan RPKPP, SK Kumuh, Pokja PKP, Memorandum Program, dll
- Mendukung penguatan peran dan fungsi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP)
- Penyediaan profil kawasan permukiman Kumuh yang dilengkapi dengan peta dasar digital berskala untuk keakuratan data Kumuh, dengan berbasis baseline profil wilayah yang disusun masyarakat
- Penyusunan SIAP/RP2KP-KP, Master Plan dan DED tepat waktu sesuai ketentuan, dengan basis tata ruang, kebijakan pembangunan kota, dan perencanaan permukiman yang disusun masyarakat
- Mendukung kontribusi kemitraan program dan pendanaan sesuai aturan
- memfasilitasi upaya revitalisasi peran BKM dan kolaborasi stakeholder untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas permukiman wilayahnya.
RUANG LINGKUP REVITALISASI PERAN BKM DALAM PENANGANAN KUMUH
- Mengkordinir
masyarakat menyusun Baseline dan Profil Kumuh
- Mengkoordinir Penyusunan RPLP dan mensinergikan dengan RP2KP-KP/SIAP di tingkat kota
- Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran dengan Pemda, SKPD terkait untuk menjadi target daerah dan program penanganan kumuh dalam RPJMD dan RKPD
- Pelaksanaan kegiatan penanganan kumuh oleh KSM & KPP untuk skala lingkungan/permukiman sesuai ketentuan
- Menjamin pelaksanaan pekerjaan penanganan kumuh (skala lingkungan) sesuai RPLP/DED yang disiapkan masyarakat
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pilot penanganan kawasan kumuh perkotaan di wilayahnya
- Membangun infrastruktur permukiman untuk pengelolaan dan pencegahan kumuh baru di skala lingkungan
ARAHAN HASIL PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN PROGRAM KOTAKU BERBASIS MASYARAKAT
- Infrastruktur yang dibangun/diperbaiki sesuai standar teknis, memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimum) dan berkualitas baik;
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar permukiman di perkotaan;
- Pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan kualitas permukiman;
- Pembangunan infrastruktur memberikan dampak pengurangan kawasan permukiman kumuh;
- Infrastruktur yang dibangun/diperbaiki memberikan manfaat yang berkelanjutan akibat berfungsinya kegiatan pemeliharaan oleh KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara);
- Pembangunan infrastruktur berkontribusi dalam pembangunan permukiman layak huni dan berkelanjutan;
- Kotaku adalah Kota Tanpa Kumuh
Kembali