Kota Mungkid, 10 Februari 2021. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dengan salah satu fungsinya antara lain adalah melaksanakan kebijakan bidang perumahan dan permukiman, hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang Kunta Hendradata, S.Sos.,MM pada acara Forum SKPD DPRKP yang dilaksanakan di Rumah Makan Kampung Ulu Mungkid Rabu 10 Februari 2021. Hadir pada acara tersebut Sekretaris DInas Tri Rahayu handayani, S.Sos.MM, Kepala Bidang Perumahan Retno Kusumowati, ST.,MT, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Gatot Purwadi, ST.,MM dan tamu undangan yang terdiri dari Bappeda, Admin Bangda, DInas Lingkungan Hidup, DPUPR dan para Camat se Kabupaten Magelang.

Rapat Forum SKPD DPRKP Kabupaten Magelang TA 2021
Pada kesempatan ini disampaikan pula bahwa di Tahun Anggaran 2021 melaksanakan 6 program dengan 12 kegiatan dan 27 sub kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 5.288.468.676,00, sedangkan untuk rencana di Tahun Anggaran 2022 terjadi peningkatan yaitu 7 program dengan 20 kegiatan dan 54 sub kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 43.739.931.850,00, naik sebesar 727,08% atau Rp. 38.451.463.174,00.
Pelaksanaan acara tetap menggunakan protokol covid19 secara ketat.