Bantuan Sosial Tidak Terencana Korban Bencana, untuk siapa?


Created At : 2022-06-14 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 1675

Bantuan Sosial untuk korban bencana di Kabupaten Magelang adalah mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD dapat di download di website ini

salah satu rumah korban bencana tanah longsor di Kecamatan Kaliangkrik


Bantuan Sosial Tidak Terencana, apakah itu?

Bantuan sosial yang dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.

Kenapa koq istilahnya “Tidak Terencana”?

Kalau sesuatu yang membutuhkan bantuan pasti karena mengalami suatu kejadian. Kejadian tidak terencana umumnya karena memang tidak direncanakan oleh manusia, yaitu bencana. Siapa yang tahu akan terjadi bencana? Tidak ada.

Siapa yang dapat memohon bantuan sosial tidak terencana?

Adalah individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.

Bagaimana caranya kalau ingin memohon bantuan sosial kepada pemerintah?

Pertama harus membuat proposal permohonan kepada Bupati Magelang, tetapi harus diingat objek yang dimohonkan itu apa?, rumah?

Kalau rumah maka proposal tersebut ditujukan kepada Bupati Magelang c/q Kepala DPRKP Kabupaten Magelang, karena sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 Perbup 25/2021 disebutkan Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh Kepala PD sesuai tugas dan fungsinya meliputi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang:

a. pendidikan;

b.kesehatan;

c.perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

d.sosial; dan

e.ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.

Kalau talud, jalan, senderan tebing apakah dapat dimintakan bantuan sosial tidak terencana?

Talud, senderan tebing, jalan adalah suatu hal yang membutuhkan teknis dan perencanaan sehingga tidak tepat apabila dana nya melalui bantuan sosial tidak terencana, yang jelas bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Apakah setiap rumah yang terkena musibah pasti mendapatkan bantuan sosial tidak terencana?

Belum tentu, sekali lagi bahwa bantuan sosial tidak terencana ini di fokuskan untuk mereka individu dan atau keluarga yang mempunyai resiko sosial apabila tidak segera ditangani.  Maksudnya jika rumah tersebut merupakan rumah satu-satunya yang dihuni, membahayakan jika tetap dihuni, membutuhkan biaya untuk perbaikan tetapi tidak punya uang sama sekali. Jadi bantuan sosial ini tidak untuk mereka yang tidak punya resiko sosial atau mampu. 

Setiap rumah yang diajukan, akan dilakukan verifikasi baik proposalnya maupun objeknya yaitu rumah dengan mendatangi langsung ke lokasi, kalau rumah sudah diperbaiki berarti tidak perlu lagi diberi bantuan.

Berapa besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah?

Berdasarkan Keputusan Kepala DPRKP Kabupaten Magelang Nomor 188.4/04/KEP/07/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2022, besaran pemberian bantuan adalah berdasarkan kategori kerusakan yaitu:
1. Rusak RIngan diberikan bantuan maksimal Rp. 5 juta
2. Rusak Sedang diberikan bantuan maksimal Rp. 15 juta
3. Rusak Berat diberikan bantuan maksimal Rp. 25 juta 

Kalau belum jelas bisa datang langsung ke Kantor DPRKP Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno-Hatta No. 9 Kota Mungkid

GALERI FOTO

Agenda

Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023