Bantuan Sosial untuk korban bencana di Kabupaten Magelang adalah mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD dapat di download di website ini
salah satu rumah korban bencana tanah longsor di Kecamatan Kaliangkrik
Bantuan Sosial Tidak Terencana,
apakah itu?
Bantuan sosial yang dialokasikan
untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat
penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko
sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
Kenapa koq istilahnya “Tidak
Terencana”?
Kalau sesuatu yang membutuhkan
bantuan pasti karena mengalami suatu kejadian. Kejadian tidak terencana umumnya
karena memang tidak direncanakan oleh manusia, yaitu bencana. Siapa yang tahu
akan terjadi bencana? Tidak ada.
Siapa yang dapat memohon bantuan
sosial tidak terencana?
Adalah individu, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat.
Bagaimana caranya kalau ingin
memohon bantuan sosial kepada pemerintah?
Pertama harus membuat proposal
permohonan kepada Bupati Magelang, tetapi harus diingat objek yang dimohonkan
itu apa?, rumah?
Kalau rumah maka proposal
tersebut ditujukan kepada Bupati Magelang c/q Kepala DPRKP Kabupaten Magelang,
karena sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 Perbup 25/2021 disebutkan Usulan
permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
dilakukan oleh Kepala PD sesuai tugas dan fungsinya meliputi Perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang:
a. pendidikan;
b.kesehatan;
c.perumahan rakyat
dan kawasan permukiman;
d.sosial; dan
e.ketenteraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
Kalau talud, jalan, senderan
tebing apakah dapat dimintakan bantuan sosial tidak terencana?
Talud, senderan tebing, jalan
adalah suatu hal yang membutuhkan teknis dan perencanaan sehingga tidak tepat
apabila dana nya melalui bantuan sosial tidak terencana, yang jelas bukan
merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Apakah setiap rumah yang terkena
musibah pasti mendapatkan bantuan sosial tidak terencana?
Belum tentu, sekali lagi bahwa bantuan sosial tidak terencana ini di fokuskan untuk mereka individu dan atau keluarga yang mempunyai resiko sosial apabila tidak segera ditangani. Maksudnya jika rumah tersebut merupakan rumah satu-satunya yang dihuni, membahayakan jika tetap dihuni, membutuhkan biaya untuk perbaikan tetapi tidak punya uang sama sekali. Jadi bantuan sosial ini tidak untuk mereka yang tidak punya resiko sosial atau mampu.
Kalau belum jelas bisa datang langsung ke Kantor DPRKP Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno-Hatta No. 9 Kota Mungkid
Created At : 2022-06-14 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 678