Kota Mungkid, 20 Juli 2020. Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 yang sempat dicoret akhirnya dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.07/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.
Rakor Pelaksanaan DAK Fisik Dana Cadangan Bidang Perumahan TA 2020
Seperti pada Rencana Kegiatan (RK) yang telah diusulkan, Kabupaten Magelang mendapatkan kuota sebanyak 167 unit rumah yang tersebar di Desa Borobudur Kecamatan Borobudur, Desa Sokorini, Desa Keji, Desa Pucungrejo, Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Desa Madusari, Kelurahan Secang Kecamatan Secang.
Dalam situasi normal, pelaksanaan DAK Fisik ini dibagi dalam 3 tahap, namun karena hanya tinggal 5 bulan maka akan dilaksanakan dalam 2 tahap sehingga masing-masing untuk dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar kegiatan dapat selesai tepat waktu, hal ini disampaikan Kepala Bidang Perumahan Retno Kusumowati, ST.,MT pada rapat koordinasi yang dihadiri Bappeda dan Litbangda , BPPKAD, Inspektorat, Para Kepala Desa dan Lurah yang mendapatkan alokasi DAK Perumahan di Ruang Rapat DPRKP Kabupaten Magelang, Senin 20 Juli 2020.
Created At : 2020-07-21 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Berita Utama Dibaca : 594