KOTAKU


Created At : 2017-08-11 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 2507
    • Kotaku adalah Kota Tanpa Kumuh
    • Merupakan Amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman bab VII Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
    • Pelaksanaan Program KOTAKU harus mendukung pencapaian target 100-0-100 dan penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan menjadi 0 ha di 2019; luas kawasan kumuh Jawa Tengah di 410 kel kumuh sebesar 3.960,277 ha;
    • Di Kabupaten Magelang luas kawasan kumuh di tetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 tanggal 8 Des Desember 2014 tentang Lokasi Kawasan Kumuh Perkotaan dengan luas total 85, 09 hektar yang meliputi :

               1.  Kecamatan Mertoyudan 31,07 hektar

        2.  Kecamatan Muntilan 38,84 hektar

       3.  Kecamatan Secang 12, 9 hektar


    STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH

    • Pendekatan Penanganan Kawasan Kumuh Terfokus dan Tuntas 
    • kawasan kumuh secara Penanganan komprehensif yakni Infrastruktur, Sosial, dan ekonomi di lokasi kumuh
    • Membangun kolaborasi antara pelaku, program dan pendanaan (tingkat komunitas, daerah dan pusat)


    TARGET PROGRAM KOTAKU



    RUANG LINGKUP PERAN PEMDA SEBAGAI NAKHODA

    • Penerbitan berbagai peraturan daerah dan Surat Keputusan Bupati / Walikota yang terkait dengan peningkatan kualitas permukiman seperti Perda Tata Ruang, Perda BG, SPPIP dan RPKPP, SK Kumuh, Pokja PKP, Memorandum Program, dll
    • Mendukung penguatan peran dan fungsi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP)
    • Penyediaan profil kawasan permukiman Kumuh yang dilengkapi dengan peta dasar digital  berskala  untuk keakuratan data Kumuh, dengan berbasis baseline profil wilayah yang disusun masyarakat
    • Penyusunan SIAP/RP2KP-KP, Master Plan dan DED tepat waktu sesuai ketentuan, dengan basis tata ruang, kebijakan pembangunan kota, dan perencanaan permukiman yang disusun masyarakat
    • Mendukung kontribusi kemitraan program dan pendanaan sesuai aturan
    • memfasilitasi upaya revitalisasi peran BKM dan kolaborasi stakeholder untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas permukiman wilayahnya.


    RUANG LINGKUP REVITALISASI PERAN BKM DALAM PENANGANAN KUMUH

    • Mengkordinir masyarakat menyusun Baseline dan Profil Kumuh
    • Mengkoordinir Penyusunan RPLP  dan mensinergikan dengan RP2KP-KP/SIAP di tingkat kota
    • Konsolidasi Perencanaan dan Penganggaran dengan Pemda, SKPD terkait untuk menjadi target daerah dan program penanganan kumuh dalam RPJMD dan RKPD
    • Pelaksanaan kegiatan penanganan kumuh oleh KSM & KPP untuk skala lingkungan/permukiman sesuai ketentuan
    • Menjamin pelaksanaan pekerjaan penanganan kumuh (skala lingkungan) sesuai RPLP/DED yang disiapkan masyarakat
    • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pilot penanganan kawasan kumuh perkotaan di wilayahnya
    • Membangun infrastruktur permukiman untuk pengelolaan dan pencegahan kumuh baru di skala lingkungan


    ARAHAN HASIL  PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN PROGRAM KOTAKU BERBASIS MASYARAKAT

    1. Infrastruktur yang dibangun/diperbaiki sesuai standar teknis, memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimum) dan berkualitas baik;
    2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar permukiman di perkotaan;
    3. Pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan kualitas permukiman;
    4. Pembangunan infrastruktur memberikan dampak pengurangan kawasan permukiman kumuh;
    5. Infrastruktur yang dibangun/diperbaiki memberikan manfaat yang berkelanjutan akibat berfungsinya kegiatan pemeliharaan oleh KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara);
    6. Pembangunan infrastruktur berkontribusi dalam pembangunan permukiman layak huni dan berkelanjutan;
GALERI FOTO

Agenda

Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023