PISEW


Created At : 2017-08-11 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 2115

PISEW adalah kependekan dari Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekomomi Wilayah



TUJUAN PROGRAM:

Menyediakan atau Meningkatan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.

SASARAN PROGRAM:

  1. Terbangunnya infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan
  2. kapasitas dan partisipasi masyarakatMeningkatnya dalam proses perencanaan pembangunan.
  3. Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROGRAM



PENDEKATAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN LOKASI

Terdiri dari 1 lokasi desa sebagai pusat pertumbuhan dan 1 - 2 lokasi desa sebagai penyangga kawasan





Lokasi Sasaran TA.2017

Lokasi pelaksanaan kegiatan PISEW adalah kawasan permukiman perdesaan di kecamatan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri PUPR No.164/KPTS/M/2017 tetang “Penetapan Lokasi Program TA.2017”

Lokasi sasaran Pelaksanaan PISEW TA. 2017 berjumlah 400 Kawasan/ Kecamatan, dengan rincian sebagai berikut :

a.236 Kawasan/kecamatan  merupakan kelanjutan dari lokasi sasaran TA. 2016 yang mengalami penundaan,  berdasarkan SE dirjen CK No.70/2016,
b.164 kawasan/kecamatan merupakan lokasi baru yang merupakan lokasi prioritas pengembangan wilayah dan memiliki potensi sesuai arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten .

Dalam Kepmen PUPR secara langsung  menetapkan 2-3 lokasi desa/jorong /banjar atau nama lainnya, dalam 1 kawasan/kecamatan terpilih.




TUGAS TIM PELAKSANA KABUPATEN

  1. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat kabupaten dan kecamatan;
  2. Memfasilitasi berlangsungnya sosialisasi dan pengenalan kegiatan PISEW;
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat kabupaten dan kecamatan;
  4. Memfasilitasi berlangsungnya sosialisasi dan pengenalan kegiatan PISEW;
  5. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi pelaksanaan kegiatan PISEW, baik ditingkat Kabupaten, kecamatan dan dengan desa;
  6. Memfasilitasi dan membantu proses kelengkapan legalitas BKAD, untuk pencatatan kelembagaan di notaris dan di Bappermas;
  7. Melakukan sinkronisasi kegiatan program pembangunan Kabupaten dengan program PISEW  untuk meningkatkan dampak pembangunan dan menghindari tumpang tindih kegiatan;
  8. Menjadi bagian  dari Tim Monitoring Propinsi serta Tim Penilaian akhir hasil pekerjaan yang dibentuk oleh Provinsi untuk fungsi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan;
  9. Memfasilitasi proses serah terima hasil pelaksanaan pembangunan dan mendorong pembentukan kelompok-kelompok pemelihara, untuk pelestarian hasil-hasil pembangunan.


JENIS INFRASTRUKTUR




PENGAWASAN PROGRAM





Program PISEW di Kabupaten Magelang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2017 tanggal 21 Maret 2017 antara lain:

A.  Kecamatan Borobudur

  1.  Desa Candirejo
  2. Desa Kenalan
  3. Desa Bigaran
  4. Desa Sambeng
  5. Desa Ngargogondo
  6. Desa Wanurejo

B.  Kecamatan Dukun

  1. Desa Paten
  2. Desa Sewukan
  3. Desa Krinjing
  4. Desa Sengi

C.  Kecamatan Mungkid

  1. Desa Ngrajeg
  2. Desa Paremono
  3. Desa Bumirejo
  4. Desa Blondo
  5. Desa Ambartawang

D.  Kecamatan Kajoran

  1. Desa Sukomakmur
  2. Desa Sukomulyo
  3. Desa Sutopati

E.  Kecamatan Bandongan

  1. Desa Ngepanrejo
  2. Desa Sukosari
  3. Desa Kedungsari
  4. Desa Sidorejo
  5. Desa Rejosari

F.   Kecamatan Grabag

  1. Desa Pesidi
  2. Desa Sugihmas
  3. Desa Salam
  4. Desa Ketawang
  5. Desa Banaran

G.  Kecamatan Ngablak

  1. Desa Ngablak
  2. Desa Girirejo
  3. Desa Pandean

GALERI FOTO

Agenda

Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023