PISEW adalah kependekan dari Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekomomi Wilayah

TUJUAN
PROGRAM:
Menyediakan
atau
Meningkatan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala
kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
SASARAN
PROGRAM:
- Terbangunnya infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna
mendorong pengembangan sosial dan ekonomi
lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan
- kapasitas
dan partisipasi masyarakatMeningkatnya
dalam proses perencanaan
pembangunan.
- Mendayagunakan sumber
daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROGRAM


PENDEKATAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN LOKASI
Terdiri dari 1 lokasi desa sebagai pusat pertumbuhan dan 1 - 2 lokasi desa sebagai penyangga kawasan


Lokasi
Sasaran TA.2017
Lokasi
pelaksanaan kegiatan PISEW adalah kawasan permukiman perdesaan di
kecamatan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri PUPR
No.164/KPTS/M/2017 tetang “Penetapan Lokasi Program TA.2017â€
Lokasi
sasaran Pelaksanaan PISEW TA. 2017 berjumlah 400 Kawasan/ Kecamatan, dengan
rincian sebagai berikut :
a.236
Kawasan/kecamatan merupakan kelanjutan dari lokasi sasaran TA.
2016 yang mengalami penundaan,
berdasarkan SE dirjen CK No.70/2016,
b.164
kawasan/kecamatan merupakan lokasi baru yang
merupakan lokasi prioritas pengembangan wilayah dan memiliki potensi sesuai
arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten .
Dalam
Kepmen PUPR secara
langsung menetapkan
2-3 lokasi desa/jorong /banjar
atau nama lainnya, dalam 1 kawasan/kecamatan terpilih.


TUGAS TIM PELAKSANA KABUPATEN
- Melaksanakan pembinaan terhadap
pelaksanaan kegiatan
ditingkat kabupaten
dan kecamatan;
- Memfasilitasi berlangsungnya
sosialisasi dan pengenalan
kegiatan PISEW;
- Melaksanakan pembinaan terhadap
pelaksanaan kegiatan
ditingkat kabupaten
dan kecamatan;
- Memfasilitasi berlangsungnya
sosialisasi dan pengenalan
kegiatan PISEW;
- Memfasilitasi berlangsungnya
koordinasi pelaksanaan kegiatan PISEW, baik
ditingkat Kabupaten, kecamatan dan dengan
desa;
- Memfasilitasi dan membantu proses kelengkapan legalitas BKAD, untuk pencatatan kelembagaan
di notaris dan di Bappermas;
- Melakukan sinkronisasi kegiatan
program pembangunan Kabupaten dengan
program PISEW untuk
meningkatkan dampak pembangunan
dan menghindari tumpang tindih kegiatan;
- Menjadi bagian dari Tim Monitoring Propinsi serta Tim Penilaian akhir hasil pekerjaan
yang dibentuk oleh Provinsi untuk fungsi pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan;
- Memfasilitasi proses serah terima
hasil pelaksanaan pembangunan
dan mendorong pembentukan kelompok-kelompok pemelihara,
untuk pelestarian hasil-hasil
pembangunan.
JENIS
INFRASTRUKTUR


PENGAWASAN PROGRAM


Program PISEW di Kabupaten Magelang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2017 tanggal 21
Maret 2017 antara lain:
A.
Kecamatan Borobudur
- Desa Candirejo
- Desa Kenalan
- Desa Bigaran
- Desa Sambeng
- Desa Ngargogondo
- Desa Wanurejo
B.
Kecamatan Dukun
- Desa Paten
- Desa Sewukan
- Desa Krinjing
- Desa Sengi
C.
Kecamatan Mungkid
- Desa Ngrajeg
- Desa Paremono
- Desa Bumirejo
- Desa Blondo
- Desa Ambartawang
D.
Kecamatan Kajoran
- Desa Sukomakmur
- Desa Sukomulyo
- Desa Sutopati
E.
Kecamatan Bandongan
- Desa Ngepanrejo
- Desa Sukosari
- Desa Kedungsari
- Desa Sidorejo
- Desa Rejosari
F.
Kecamatan Grabag
- Desa Pesidi
- Desa Sugihmas
- Desa Salam
- Desa Ketawang
- Desa Banaran
G.
Kecamatan Ngablak
- Desa Ngablak
- Desa Girirejo
- Desa Pandean
Created At : 2017-08-11 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 1583