Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang
tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik
secara teknis maupun non teknis.
Kriteria RTLH antara lain:
Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia
Lantai dari tanah dan rumah lembab
Sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas .
Tidak mempunyai akses mandi, cuci dan kakus.
Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara.
Tidak memiliki pembagian ruangan.
GALERI FOTO
Agenda
Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Magelang Tahun 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024
Kamis, 21 Desember 2023
Created At : 2017-08-11 00:00:00 Oleh : AMAR SIDIQ Konten khusus Dibaca : 1347